Gaji anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia)
Di Indonesia bervariasi berdasarkan pangkat, tingkat jabatan, dan masa kerja. Berikut ini adalah perkiraan rentang gaji bulanan untuk beberapa pangkat di TNI:
1. Prajurit TNI:
- Pangkat Tamtama: Rentang gaji sekitar Rp 2.500.000 hingga Rp 4.000.000.
- Pangkat Kopral: Rentang gaji sekitar Rp 3.500.000 hingga Rp 4.500.000.
- Pangkat Sersan: Rentang gaji sekitar Rp 4.000.000 hingga Rp 6.000.000.
2. Bintara TNI:
- Pangkat Sersan Dua: Rentang gaji sekitar Rp 4.500.000 hingga Rp 6.000.000.
- Pangkat Sersan Satu: Rentang gaji sekitar Rp 5.000.000 hingga Rp 7.000.000.
- Pangkat Serka: Rentang gaji sekitar Rp 5.500.000 hingga Rp 7.500.000.
3. Perwira TNI:
- Pangkat Letnan Dua: Rentang gaji sekitar Rp 6.000.000 hingga Rp 8.000.000.
- Pangkat Letnan Satu: Rentang gaji sekitar Rp 7.000.000 hingga Rp 10.000.000.
- Pangkat Kapten: Rentang gaji sekitar Rp 8.000.000 hingga Rp 12.000.000.
Perlu dicatat bahwa perkiraan ini hanya sebagai panduan umum dan angka-angka tersebut dapat berubah tergantung pada kebijakan pemerintah dan penyesuaian gaji yang dilakukan dari waktu ke waktu. Selain gaji pokok, anggota TNI juga menerima tunjangan dan manfaat lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan perumahan, tunjangan kesehatan, dan tunjangan kinerja.
Informasi lebih lanjut tentang gaji TNI dapat diperoleh dari sumber resmi, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pertahanan.
